Wajib Tahu ! Ini 10 Masakan Yang Dihentikan Di Makan Insan
Sunday, 28 January 2018
Add Comment
Yang Mahakuasa SWT sangat mengasihi manusia. Begitu banyak makanan yang di sediakan di seantero dunia ini hanya untuk manusia. Mulai dari tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, binatang dan serangga, apa saja yang ada di atas bumi ini boleh di makan manusia, kecuali yang tak sanggup di gigit dan di cerna oleh lambung manusia.
Namun selain itu Yang Mahakuasa memberi tahu kita bahwa ada 10 makanan yang dilarang di makan manusia, dan telah di haramkan oleh Yang Mahakuasa untuk memakannya. Berikut firman Yang Mahakuasa Swt,
“Di haramkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang di tanduk, dan yang di terkam binatang buas, kecuali yang sempat kau menyembelihnya, dan di haramkan bagimu yang di sembelih untuk berhala…” (Al-Maidah: 3)
Dari ayat tersebut Yang Mahakuasa bermaksud hendak menjaga kita dari hal-hal yang sanggup mendatangkan mudharat kepada kita. Karena Yang Mahakuasa maha mengetahui faedah dan kaidah dari segala sesuatu di bumi ini. Sedang kita manusia, hanya mengetahui dari jalan meneliti dan menelaah sesuatu tersebut, itupun atas kehendak dan izin dari Yang Mahakuasa swt.
Dari ayat tersebut di jelaskan ada 10 makanan yang di haramkan untuk manusia, apapun agamanya. Karena Yang Mahakuasa swt yaitu Tuhan langit dan bumi, bukan Tuhan satu agama saja. Kaprikornus sanggup di ketahui bahwa ayat ini berlaku untuk seluruh manusia.
Adapun klasifikasi dari 10 makanan dari ayat tersebut yaitu sebagai berikut:
- Bangkai: kecuali bangkai ikan
- Darah: kecuali darah beku ( ibarat hati ayam, hati sapi, hati kambing, dan lainnya)
- Daging babi: keseluruhan dari badan babi (termasuk bulu untuk kuas kosmetik dan sikat gigi)
- Hewan yang di sembelih atas nama selain Allah
- Hewan yang tercekik: mati tercekik
- Hewan yang terpukul: misal di pukul kepalanya sampai mati.
- Hewan yang jatuh: misal binatang tersebut jatuh dari tebing.
- Hewan yang di tanduk: misal binatang yang di tanduk binatang lain.
- Hewan yang di terkam binatang buas: kecuali sempat menyembelihnya dengan menyebut nama Allah.
- Hewan yang disembelih untuk berhala: misal untuk sesajen dan untuk upacara laut.
Sedangkan klarifikasi untuk poin 9, ulama tafsir berbeda pendapat pada kasus melepas binatang buas peliharaan untuk melaksanakan perburuan. Namun kita sanggup mengambil pendapat yang dominan dan lebih bersahabat kepada kebersihan dan takwa. Katakanlah sebagai pola terdekat ketika ini yaitu anjing. Seekor anjing sengaja di pelihara dan di ajari tuannya untuk berburu.
Saat anjing hendak berburu, hendaknya tuannya melepasnya dengan menyebut nama Allah, barulah binatang hasil buruan tersebut halal di makan. (Tentunya binatang buruan yang halal pula). Namun bila tuannya lupa atau tidak menyebut nama Yang Mahakuasa swt ketika melepasnya, maka hukumnya haram di makan alasannya yaitu anjing merupakan binatang yang najis.
Namun bila binatang buruan tersebut telah tergigit dan terkena air liur anjing pemburu, maka hendaklah di buang pecahan yang tergigit tersebut. Bagaimana bila yang di gigit lebih dari setengah? Maka dijatuhi hukumnya haram untuk di makan.
Akan tetapi di zaman kini sudah sangat jarang sekali mencari makan dengan jalan berburu, mengingat makanan ketika ini sangat gampang di dapatkan dalam lingkungan masyarakat. Penjelasan di atas yaitu sebagai melengkapi keterangan untuk keadaan yang luas dari ayat.
Carilah dan usahakanlah makanan yang halal lagi baik untuk badan kita, apalagi di Negara kita yang kondusif dan merdeka ini aneka macam makanan yang tersedia. Sehingga sedikit sekali yang mengalami kesulitan dalam mencari materi untuk dimakan.
Sedangkan sambungan dari ayat di atas tadi di tutup dengan kalimat:
“…Maka barang siapa terpaksa alasannya yaitu kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, bahwasanya Yang Mahakuasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Maidah: 3)
Dalam keadaan darurat (jika tidak makan akan mengakibatkan simpulan hidup dalam waktu cepat), maka di bolehkan memakan yang terlarang. Dengan catatan, itupun hanya untuk sekadar penyambung kehidupannya sesaat, tidak di teruskan berulang-ulang.
Namun untuk di Indonesia, rasanya tidak ada waktu darurat ibarat itu, kecuali tersesat di hutan berhari-hari, atau barangkali di gunung. Selama masih di tengah-tengah masyarakat, rasanya masih banyak bahan-bahan halal yang sanggup di makan.
Tentu saja klarifikasi di atas yaitu untuk jenis makanan daging, tidak untuk buah-buahan yang sudah terang hukumnya halal dimakan. Semoga goresan pena ini bermanfaat menambah pengetahuan kita bersama, insya Allah…
Wallahu’alam
Penulis : Echiey Hisaan
Tidak Ada Komentar