Memakai Lipstik Atau Krim Bibir Sanggup Membatalkan Puasa?
Tuesday, 6 December 2016
Add Comment
Medianda – Sahabat medianda dikala berpuasa seringkali bibir kita terasa kering dan bahkan ada yang mengalami pecah-pecah hingga berdarah. Untuk perawatan semoga bibir lebih lembab, sanggup menggunakan lipbalm, lipstik atau krim bibir, namun apakah pemakaian kosmetika ini sanggup membatalkan puasa, terlebih lagi ada kosmetika bibir yang aroma harumnya sangat menyengat dan berbau menyerupai buah atau makanan. Bagaimanakah aturan memakainya?
Sahabat medianda syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya wacana aturan menggunakan krim bagi orang puasa, untuk menghilangkan kekeringan di bibir.
Beliau menjawab, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan hingga ada penggalan yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, lalu tiba-tiba ada penggalan yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224)
Dengan demikian, terang hukumnya bahwa menggunakan krim bibir atau lipstik sekalipun tidak membatalkan puasa. Yang perlu digarisbawahi yaitu apakah kosmetika yang kita pergunakan telah menerima lisensi halal dan terjamin tidak berasal dari materi yang haram, semoga muslimah senantiasa menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan Allah.
Wallaahualam.
Semoga bermanfaat.
Sumber:Ummi-online
Tidak Ada Komentar