Ads
Ads2

Alis Mata Yang Membawa Dosa, Inilah Aturan Mencukur Bulu Alis Mata Bagi Perempuan Bantu Share...

Medianda – Sahabat medianda Yang Mahakuasa Subhanahu wa Ta'ala membuat segala sesuatu dengan keuntungannya sendiri-sendiri, salah satunya yaitu diciptakannya Alis mata pada manusia. Bukan hanya sebagai aksesoris penghias wajah semata ternyata alis mata berfungsi sebagai penahan banyak sekali macam kotoran yang sanggup memasuki mata, ibarat pasir, debu, dan sebagainya.



Selain itu rambut pada alis mata juga menambah kepekaan pada kulit untuk mencicipi objek gila yang berada di erat mata, contohnya serangga yang hendak masuk ke mata.

Sahabat medianda namun, sayang sekali di zaman modern kini ini banyak orang terutama kaum hawa yang justru malah menentang fitrah alamiah penciptaan alis. Tidak sedikit dari mereka yang melaksanakan tebang-tanam, men*cukur habis bulu alis kemudian diganti dengan lukisan.

Dunia memang sudah terbolak-balik. Tidak tahukah Anda, jikalau men*cukur bulu alis itu selain berbahaya terhadap kesehatan ternyata juga tidak boleh oleh agama lho. Nah sahabat medianda, Bagaimana aturan men*cukur bulu alis mata?

 Alis Mata Yang Membawa Dosa, Inilah Hukum Men*cukur Bulu Alis Mata Bagi Wanita

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ،


وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” [HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya]
● Makna Al-Mutanamishah


Dalam klarifikasi kitab Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106, diterangkan bahwa Al-Mutanamishah yaitu para perempuan yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan perempuan yang menjadi tukang cukurnya namanya An-Namishah.

Imam An-Nawawi rahimahullah juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadits ini tertuju untuk bulu alis,

وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه
Larangan tersebut yaitu untuk alis dan ujung-ujung wajah (Al-Mutanamishah).” [Sharh Shahih Muslim, 14/106]

Ibnul Atsir mengatakan,

النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها
An-Namsh yaitu menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”

Ibnul Allan menyampaikan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,

وَالنَّامِصَةُ: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ
An-Namishah yaitu perempuan yang men*cukur bulu alis perempuan lain atau menipiskannya biar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah yaitu perempuan yang menyuruh orang lain untuk men*cukur bulu alisnya.” [Dalil al-Falihin, 8:482].

Sahabat medianda beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, ibarat Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar yaitu men*cukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Yang Mahakuasa melaknat para perempuan yang men*cukur bulu orisinil di wajahnya, ibarat bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.


Semoga bermanfaat dan sebarkan biar semua muslimah lebih mengerti bagaimana hukumnya mencu*kur alis mata.

Tidak Ada Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel