Ads
Ads2

5 Golongan Orang Ini Tak Boleh Berpuasa Di Bulan Ramadan, Siapa Saja?

Medianda – Sahabat medianda Puasa Ramadhan merupakan salah satu amalan yang paling dinantikan oleh umat Islam. Bulan Ramadhan yang tiba hanya sekali dalam setahun tersebut merupakan bulan penuh berkah dan ampunan.



Namun, ada empat golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan serta satu golongan yang tidak boleh berpuasa. Siapa sajakah mereka? Simak ulasannya berikut ini:

1. Orang yang sakit

Baca Juga

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah: 185:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Dari ayat berikut, orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa yakni orang sakit yang apabila menjalankan puasa, sanggup memperparah kondisi yang bersangkutan. Walau tidak berpuasa, namun orang tersebut harus membayar puasanya tersebut.

2. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir)

Nabi Muhammad bersabda dalam hadis riwayat Muslim:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini yakni orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika ia bersafar.”

Jadi sahabat medianda, apabila seseorang yang melaksanakan perjalanan jauh ketika berpuasa diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

3. Orang lanjut usia (lansia)

Orang bau tanah yang tidak bisa menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.

Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Adapun ukuran satu fidyah yakni setengah sho’, kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras.

4. Wanita hamil dan menyusui

Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad:
“Sesungguhnya Yang Mahakuasa ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Yang Mahakuasa pun menghilangkan puasa pada musafir, perempuan hamil dan perempuan menyusui.”

Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak bisa berpuasa, Yang Mahakuasa meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.

5. Wanita yang sedang dalam keadaan haid dan nifas

Golongan orang yang tidak boleh berpuasa yakni perempuan dalam keadaan haid dan nifas. Nabi bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari:
“Bukankah ketika haid, perempuan itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.”

Wanita yang haid dan nifas tidak boleh berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.

Semoga bermanfaat.



Sumber:Radarislam

Tidak Ada Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel